Latest News

Syarat Dan Tata Cara Registrasi Pestisida

Untuk melindungi keselamatan insan dan sumber-sumber kekayaan alam khususnya kekayaan alam hayati dan biar pestisida sanggup dipakai efektif, maka peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida diatur dengan undang-undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1992 dan peraturan pemerintah No. 7 tahun 1973, sedangkan pelaksanaan peraturan tersebut ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 24/Permentan/SR.140/4/2011 perihal :
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisida.
Dalam Peraturan tersebut antara lain ditentukan bahwa :
  1. Tiap pestisida harus di daftarkan kepada Menteri Pertanian untuk dimintakan izin penggunaannya;
  2. Hanya pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkian oleh Menteri Pertanian boleh disimpan, diedarkan dan digunakan
  3. Pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh Menteri Pertanian hanya boleh disimpan, diedarkan dan dipakai berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam iin pestisida tersebut;
  4. Tiap pestisida harus diberi label dalam bahasa Indonesia yang berisikan keterangan-keterangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam registrasi dan iZin masing-masing pestisida
Pestisida yang harus didaftarkan dan dimintakan izin yaitu tiap formulasi pestisida tersebut yang dinyatakan oleh pembuat/pemilik formulasi.  Pihak yang wajib mendaftarkan pestisida intinya yaitu pembuat/pemilik formulasi pestisida atau yang ditunjuk dan diberi kuasa olehnya.
Dalam peraturan Menteri Pertanian No. 24/Permentan/SR.140/4/2011 ditetapkan bahwa pemohon registrasi pestisida sanggup dilakukanoleh tubuh perjuangan atau tubuh aturan Indonesia dengan memenuhi pesyaratan registrasi dan untuk pemilik formulasi yang berasal dari luar negeri, registrasi pestisida dilakukan oleh kuasanya/perwakilan yang berbadan aturan Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.  Dalam registrasi pestisida, izin formulasi sanggup diberikan oleh Menteri Pertanian sebagai izin percobaan atau izin sementara yang masing-masing berlaku untuk satu tahun atau izin tetap yang berlaku lima tahun.




izin percobaan diberikan untuk pestisida yang datanya belum tersedia cukup, sehingga aspek keamanan dan atau efikasi pestisida tersebut belum sanggup diketahui.  pestisida yang diberi izin percobaan tidak boleh diedarkan dan hanya boleh dipakai untuk percobaan yang dilaksanakan dengan persyaratan teknis tertentu untuk menguji efikasi terhadap organisme target atau daya racun pada binatang menyusui atau ikan atau untuk menilai aspek lainnya.

Izin sementara diberikan untuk pestisida yang berdasarkan data sementara yang tersedia dinilai relatif kondusif dan efektif untuk dipakai berdasarkan persyaratan tertentu.  Pestisida yang diberi izzin sementara boleh diedarkan dan dipakai untuk tujuan dan dengan cara penggunaan tertentu.  Beberapa data suplemen masih diharapkan untuk menilai keamanan dan atau efikasi pestisida tersebut lebih lanjut.

Izin tetap diberikan untuk pestisida yang dengan pesyaratan tertentu sanggup dipakai kondusif bagi insan dan lingkungan serta efektif untuk tujuan dan dengan cara pengguanaan tertentu.  Pestisida yang telah terdaftar dengan izin tetap sanggup dimintakan izin ekspansi penggunaan oleh pemegang registrasi yang bersangkutan dengan memberikan data percobaan mengenai penggunaan gres yang diusulkan kepada komisi pestisida.
Izin tersebut diberikan kepada pemegang nomor registrasi pestisida untuk mengedarkan dalam waktu tertentu pestisida yang didaftarkannya.  Dalam hal ini pemegeang nomor registrasi mempunyai kewajiban menjaga mutu pestisida itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pendaftaran, mengedarkan pestisida itu dalam wadah dan pembungkus yang memenuhi syarat serta memberi label pada tiap wadah dan pembungkus pestisida yang isi keterangannya memenuhi persyaratan serta sesuai dengan penggunaannya yang di izinkan untuk masing-masing pestisida.

Tiap izin sanggup diperpanjang sehabis masa berlakunya habis.  menjelang berakhirnya masa laris izin itu pada umumnya pestisida terseut didaftarkan kembali oleh masing-masing pemegang registrasi sehingga pada umumnya untuk waktu berikutnya pestisida tersebut terdaftar kembali dan pemegang registrasi memperoleh kembali izin untuk mengedarkan pestisida yang didaftarkannya itu.

Pendaftaran suatu pestisida sanggup ditinjau kembali setiap ketika dan bahkan suatu pestisida yang sebelumnya terdaftar lalu sanggup dihentikan untuk disimpan, diedarkan dan dipakai apabila lalu diketahui bahwa pestisida tersebut potensial sangat berbahaya bagi insan dan lingkungan, tidak efektif lagi, menimbulkan imbas samping yang tidak diinginkan, atau lantaran karena lain yang mengakibatkan persyaratan dan registrasi pestisida itu tidak sanggup lagi dipenuhi.

Karena Keamanan dalam Penggunaan pestisida sangat ditentukan antara lain oleh keteraampilan dan pengetahuan pemakai, alat aplikasi dan alat keamanan yang digunakan, maka pestisida-pestisida terdaftar tertentu yang potensial sangat berbahaya tidak di izinkan untuk dipakai oleh pemakai umum.  Pestisida tersebut, yang untuk sanggup dipakai dengan kondusif diharapkan keterampilan dan pengetahuan khusus serrta alat pelindung atau alat keamanan tertentu, hanya diizinkan dipakai oleh pemakai tertentu yang memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan.  Oleh lantaran itu untuk memakai pestisida tersebut, pemakai harus mempunyai sertifikat.

(Sumber : Buku Komisi Pestisida)

Sukses Petani Indonesia !!
        Maspary

0 Response to "Syarat Dan Tata Cara Registrasi Pestisida"